DEFORESTASI

 

DEFORESTASI YANG MERUGIKAN

APA ITU DEFORESTASI?

Mungkin dari teman-teman semua masih belum tahu mengenai istilah deforestasi atau mungkin baru ada yang pertama kali mendengar istilah kata ini

Indonesia menjadi negara ketiga setelah Brazil dan Zaire dalam kaitannya dengan kekayaan hutan hujan tropis di dunia. Wilayah hutan diIndonesia dibedakan menjadi tiga fungsi, yaitu hutan produksi meliputi area sebesar 68,8 ha, hutan konservasi sebesar 22,1 ha, dan hutan lindung yang berfungsi untuk memberikan perlindungan daerah aliran sungai sebesar 29,7 ha. Hutan hujan tropis mempunyai peranan yang penting bagi kehidupan makhluk hidup terutama manusia saat ini hingga di masa mendatang. Namun, kelestarian hutan terancam oleh berbagai kegiatan yang disebabkan oleh peralihan area hutan menjadi area pertanian, perkebunan, dan industri. Penggunaan lahan untuk berbagai kegiatan ekonomi menimbulkan gangguan terhadap keamanan hutan, bisa dalam bentuk pelanggaran batas, penebangan liar, kebakaran lahan dan hutan, serta perdagangan flora dan fauna secara ilegal. Dalam perkembangan industri perkayuan membuat laju hilangnya wilayah hutan di Indonesia semakin meningkat. Di sisi lain, hutan berperan sebagai sumber daya pembangunan ekonomi yang dikhawatirkan dapat mempercepat terjadinya deforestasi. Deforestasi merupakan suatu perubahan kondisi penutupan lahan dari kelas penutupan lahan kategori hitan/berhutan menjadi kelas penutup lahan kategori non hutan/tidak berhutan (Putra et al, 2019).

Deforestasi merupakan suatu peristiwa yang ditandai dengan mulai hilangnya tutupan hutan berubah menjadi tutupan lain dan potensi deforestasi terjadi pada hutan yang terletak pada areal dengan tingkat intensitas tinggi atau berbatasan langsung dengan kegiatan manusia. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD), deforestasi adalah perubahan secara permanen areal hutan menjadi ttidak berhutan yang disebabkan oleh kegiatan manusia.


Sumber gambar:

https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/05/17/sumatra-deforestation1-custom-39040cba07f740c9627ec3f75c5fd0982029db73-s800-c85-5ec13d65097f3653f829e833.jpg?t=o&v=400

Penyebab Terjadinya Deforestasi

Deforestasi yang semakin tinggi di tiap tahunnya bisa mengakibatkan lahan hutan semakin berkurang dan akan hilang jika dilakukan secara besar-besaran. Hilangnya tutupan lahan tersebut berhubungan dengan adanya bencana alam atau kegiatan manusia. Lahan hutan yang semakin menipis tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang bisa berkelanjutan ke lingkungan dan kehidupan sosial. Beberapa penyebab deforestasi yang sering ditemukan adalah sebagai berikut:

1.      Pembukaan lahan pertanian dan perkebunan

Secara ekologis, pembukaan lahan pertanian dan perkebunan akan berdampak langsung pada angka penyusutan hutan serta menjadi faktor utama penyebab kehilangan tutupan dan lahan hutan di Indonesia. Proses pembukaan lahan lahan tersebut menyebabkan pengalihan fungsi lahan pertanian dan perkebunan, di mana metode tersebut dilakukan dengan cara mengganti tanaman pokok pertanian dan perkebunan dengan tanaman yang baru.

2.      Kebakaran hutan

Indonesia di setiap tahunnya dihadapkan dengan bencana berupa kebakaran hutan, di mana pada tahun 2015 terdapat 1,7 juta hektar hutan yang mengalami kebakaran dan menimbulkan asap yang berdampak pada transportasi udara, pendidikan, ekonomi, kerusakan lingkungan, dan kesehatan. Kebakaran hutan menyebabkan tingkat deforestasi menjadi semakin parah apabila dibandingkan kehilangan lahan yang disebabkan oleh kegiatan konversi lain. Kebakaran hutan juga bisa berdampak pada keberadaan plasma nutfah.

3.      Program transmigrasi

Wilayah pemukiman transmigrasi akan semakin berkembang dan bertambah sehingga membutuhkan areal untuk mewadahi kegiatan tersebut. Di samping itu terjadi perubahan tutupan lahan hutan ke tutupan non hutan khususnya pada wilayah hutan yang berdampingan langsung dengan daerah pemukiman transmigrasi.

4.      Perambahan hutan untuk memenuhi kebutuhan manusia

Terdapat beberapa hal yang membuat masyarakat melakukan perambanan hutan, misalnya faktor ekonomi, sanksi hukum yang lemah, ketidaktahuan masyarakat akan dampak buruk yang terjadi jika melakukan perambahan hutan, petugas pengawas hutan yang sedikit, dan terdapat sponsor.

5.      Pertambangan dan pengeboran sumber daya alam

Aktivitas pertambangan dan pengeboran sumber daya alam terutama minyak bisa meninggalkan bekas pertambangan di kawasan hutan, di mana kondisi tanah berlubang-lubang. Jika tidak segera dilakukan penutupan kembali, maka kawasan tersebut bisa berdampak buruk pada kualitas dan perubahan fungsi lahan lingkungan di daerah sekitar.

Dampak yang Disebabkan Akibat Deforestasi

1.      Terjadi bencana alam

Kegiatan penebangan hutan yang tidak mempertimbangkan konversi hutan akan menimbukan kualitas lingkungan menurun dan dapat meningkatkan terjadinya bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir.

2.      Pemanasan global dan perubahan iklim

Hutan memiliki peranan sebagai penyimpan berbagai cadangan karbon secara besar. Hutan juga memiliki kemampuan untuk melakukan penyerapan gas karbon dioksida berlebih yang berada di udara dan mengubahnya menjadi oksigen melalui proses fotosintesis, di mana karbon yang disimpan bisa mnecapai lebih dari dua ratus miliar ton. Dengan itu, deforestasi mempunyai pengaruh yang besar terhadap perubahan iklim yang ada kaitannya dengan berbagai karbon di udara dan tanah gambur. Jika lahan gambut kehilangan pohon, maka lahan tersebut dapat melepaskan karbon yang tersimpan ke udara.

3.      Siklus air menjadi terganggu

Hutan yang semakin semakin dapat menyebabkan penguapan air tanah oleh pohon semakin berkurang. Kondisi tersebut secara tidak langsung bisa berimbas pada keadaan iklim dan cuaca, di mana akan berubah menjadi lebih kering karena curah hujan yang turun juga semakin sedikit.

4.      Flora dan fauna mengalami kepunahan

Pengalihan fungsi lahan yang tidak disesuaikan dengan fungsi kawasan hutan bisa menyebabkan flora dan fauna mengalami kepunahan. Jika deforestasi terus terjadi dan hanya dibiarkan, maka habitat asli akan bergeser menjadi daerah yang hanya digunakan oleh kegiatan manusia, seperti industri.

Pencegahan Untuk Mengurangi Deforestasi

1.      Melakukan reboisasi dan penghijauan

Reboisasi adalah suatu kegiatan untuk melakukan penanaman kembali pada kawasan hutan yang gundul, sementara kegiatan penghijauan dilakukan pada kawasan non hutan karena hutan mengalami kegundulan yang tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Strategi ini terdapat dalam (RPJMN) 2020-2024 dalam upaya mengurangi kehilangan hutan yaitu mengurangi tingkat deforestasi menjadi 310 hektar/per tahun. Langkah yang dilakukan adalah melakukan penanaman kembali dan pengkayaan di hutan produksi.

2.      Melakukan penebangan dengan sistem tebang pilih

Sistem tebang pilih termasuk salah satu sarana utama untuk mewujudkan hutan dengan struktur yang sesuai dengan lingkungan dan mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Pada sistem tebang pilih juga dilakukan penanaman kembali supaya kegiatan tersebut tidak mengakibatkan dampak yang serius.

3.      Melakukan pengawasan hutan

Pengawasan hutan berfungsi untuk mengamankan aset hutan untuk mencegah dan sekaligus mengendalikan terjadinya gangguan, kejahatan, atau ancaman yang terdiri dari hutan di Indonesia. Pengawasan hutan dapat dilakukan langsung oleh aparat yang berwenang maupun berupa monitoring perkembangan dengan memanfaatkan teknologi terbaru dan turut serta melakukan pengawasan hutan menggunakan teknologi satelit.

4.      Melakukan pembentukan REDD+

REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) merupakan suatu pendekatan kepada konservasi lahan hutan. REDD+ mempunyai tujuan berupa dilakukannya perhitungan terhadap nilai karbon yang tersimpan di hutan. Kegiatan yang dilakukan berupa penawaran kepada negara berkembang dalam upaya mengurangi emisi dalam rangka investasi jalur rendah karbon.

Referensi:

Putra, A. H., Oktari, F., & Putriana, A. S. (2019). Deforestasi dan Pengaruhnya Terhadap Tingkat Bahaya Kebakaran Hutan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Dialog Penanggulangan Bencana, 10(2), 191-200.

http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/5848/laju-deforestasi-indonesia-turun-7503 diakses pada 15 Mei 2023 pukul 07.23WIB.

Rizkiana, Ridha. (2022). Deforestasi: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Pencegahan (2022). https://lindungihutan.com/blog/pengertian-deforestasi-penyebab-dan-dampak/ diakses pada 18 Mei 2023 pukul 07.14 WIB.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Itu Pencemaran Suara?